Fungsi Sosial Paten Dalam Sistem Kekayaan Intelektual (Tinjauan Teoretis, Konstitusional, dan Normatif)
Keywords:
Fungsi Sosial, Paten, Sistem Kekayaan IntelektualAbstract
Melalui pendekatan teoretis, konstitusional, dan normatif, buku ini menguraikan berbagai teori yang menjadi landasan sistem kekayaan intelektual, hakikat dan karakteristik paten, kedudukan fungsi sosial paten dalam perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta implementasi fungsi sosial paten dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih utuh bahwa hak eksklusif paten bukan merupakan hak yang bersifat mutlak, melainkan hak yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kepentingan umum.
